Sabtu, 24 Oktober 2015

Jurnal Perilaku Konsumen dan Proses Pengambilan Keputusan Konsumen

PERILAKU KONSUMEN


PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pemasar harus berusaha untuk memahami konsumen, mengetahui apa yang dibutuhkannya, apa seleranya dan bagaimana ia mengambil keputusan.  Sehingga pemasar dapat memproduksi barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.  Pemahaman yang mendalam mengenai konsumen akan memungkinkan pemasar dapat mempengaruhi keputusan konsumen, sehingga mau membeli apa yang ditawarkan oleh pemasar.  Persaingan yang ketat antar merek dan produk menjadikan konsumen memiliki posisi yang semakin kuat dalam posisi tawar-menawar (Sumarwan, 2003).
Pendekatan komoditas yang berfokus pada self sufficiency harus mulai digeser menjadi pendekatan agribisnis yang sarat dengan penciptaan nilai tambah dan berorientasi pada keuntungan.  Pendekatan kecukupan pangan yang berorientasi pada produksi  pangan hendaknya mulai digeser pada ketahanan pangan yang berorientasi pada ketersediaan dan daya beli masyarakat.  Dengan demikian, pendekatan produksi bukanlah satu-satunya pendekatan yang mampu mencukupi kebutuhan pangan masyarakat (Sa’id, 1999).  Kebutuhan dan selera konsumen akan terpenuhi manakala ketersediaan produk dan daya beli masyarakat juga mampu mengatasinya.
Usaha pemenuhan kebutuhan dan selera konsumen buah-buahan tercermin dengan semakin membanjirnya buah impor baik dari ragam jenis buah maupun volumenya.  Sumarwan (1999), mengemukakan bahwa membanjirnya buah impor pada saat sebelum krisis moneter telah memojokkan buah-buahan lokal., persaingan yang datang dari luar serta kebijakan pemarintah yang kurang kondusif menyebabkan banyak petani yang semakin terpuruk.  Namun krisis moneter menyebabkan buah impor semakin mahal dan semakin berkurang ketersediaannya di pasar.  Sebaliknya pada saat yang sama, buah lokal  semakin banyak tersedia di pasar dengan harga yang bersaing, oleh karenanya krisis moneter seharusnya dapat menjadi momentum yang tepat untuk merencanakan pengembangan buah lokal sebagai komoditas unggulan untuk ekspor maupun konsumsi dalam negeri.
Konsumen merupakan salah satu komponen penting dalam sisem agribisnis.  Menurut Sumarwan (1999), mengemukakan bahwa tumbuhnya sektor agribisnis akan ditentukan oleh seberapa besar permintaan konsumen terhadap produk-produk agribisnis.  Memahami perilaku konsumen buah-buahan merupakan informasi pasar yang sangat penting bagi sektor agribisnis.  Informasi ini diperlukan sebagai bahan masukan untuk  merencanakan produksi, mengembangkan produk dan memasarkan buah-buahan dengan baik.
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi perilaku konsumen menurut Kotler (1993) antara lain adalah faktor budaya, faktor sosial, faktor pribadi dan faktor psikologis.  Budaya merupakan salah satu penentu keinginan dan perilaku seseorang yang paling mendasar dan sesungguhnya seluruh masyarakat memiliki stratifikasi sosial dimana kelas sosial menunjukkan pilihan terhadap produk dengan merek yang berbeda-beda.  Keputusan pembelian juga dipengaruhi oleh karakteristik/ciri-ciri pribadinya, terutama yang berpengaruh adalah umur dan tahapan dalam siklus hidup pembeli, pekerjaannya, keadaan ekonominya, gaya hidupnya, pribadi dan konsep jati dirinya.  Pilihan membeli seseorang juga akan dipengaruhi faktor psikologis utama, yaitu : motivasi, persepsi, proses belajar, dan kepercayaan dengan sikap.
Berdasarkan latar belakang, dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
Faktor-faktor   apa sajakah yang  berpengaruh  terhadap perilaku konsumen dalam mengkonsumsi/ membeli   buah, serta faktor apa sajakah yang dominan berpengaruh?

1.2 Tujuan Penelitian  :
Tujuan penelitian adalah sebagai berikut :
Menganalisis   pengaruh  faktor-faktor :

  1. Budaya  
  2. Lingkungan sosial
  3. Individu
  4. Psikologis
  5. Strategi pemasaran terhadap   perilaku  konsumen  dalam membeli/ mengkonsumsi buah lokal dan buah impor serta melihat faktor-faktor mana yang dominan.

1.3 Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan studi  perilaku konsumen   buah-buahan  kota Surabaya serta sekaligus menganalisis daya saing buah (lokal terhadap impor) atas dasar  nilai sikap kepercayaan konsumen terhadap masing-masing buah (apel,  jeruk dan anggur). Sehingga lokasi penelitian ditentukan secara sengaja, sebaran lokasi penelitian  adalah lokasi tujuan pemasaran  buah dengan sasaran konsumen akhir, yaitu Kota Surabaya.
 Jumlah responden  sebanyak 140 responden, ditentukan secara accidental yaitu mewawancarai  konsumen buah dengan kriteria : 1). Penggemar (senang) makan buah-buahan;  2). Pembeli rutin buah minimal satu bulan sekali;  3). Mewakili keluarga dan 4). Keluarga memiliki penghasilan.
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode survei dengan menggunakan instrumen penelitian:
Analisis Data
Tujuan penelitian ini  dianalisis dengan menggunakan Structural Equation Model (SEM) yang juga dinamakan Model Persamaan Struktural (MPS) dengan menggunakan  piranti lunak (soft ware) AMOS.

1.4 Kesimpulan
Beberapa kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah :
Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap sikap kepercayaan konsumen dalam membeli buah,   menunjukkan bahwa  :

  1. Perubahan  ‘budaya’  maupun  peningkatan psikologis  konsumen, dapat meningkatkan secara nyata sikap-kepercayaannya dalam membeli /mengkonsumsi buah lokal.
  2. Konsumen  tidak  perlu mempertimbangkan   Lingkungan  sosialnya  dalam membeli buah lokal dan   peningkatan karakteristik ‘individu’ konsumen  tidak menjadikan   sikap kepercayaannya meningkat dalam membeli/ mengkonsumsi buah lokal.
  3. Konsumen  tidak  merasakan  adanya  ‘Strategi pemasaran’  yang  ditempuh perusahaan/ pemasar  yang dapat mendukung meningkatkan sikap kepercayaannya  dalam membeli /mengkonsumsi buah lokal







PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN KONSUMEN

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Di zaman globalisasi ini, kebutuhan untuk memperoleh informasi yang cepat, mudah dan murah sangat penting sehingga internet bisa dikatakan menjadi kebutuhan mendasar manusia (Indosiar.com, 2005). Di Indonesia yang merupakan Negara berkembang, kebutuhan informasi akan sangat tinggi, dan salah satu alat untuk memperoleh informasi tersebut yang dirasakan paling sesuai adalah Internet.

1.2 Tujuan Penelitian

  1. Untuk mengetahui pengaruh faktor bauran pemasaran, faktor individu konsumen, dan faktor lingkungan terhadap perilaku konsumen dalam pengambilan keputusan pemakaian jasa warnet baik secara simultan maupun secara parsial.
  2. Untuk mengetahui pengaruh paling dominan dari faktor bauran pemasaran, faktor individu konsumen, dan faktor lingkungan terhadap pengambilan keputusan pemakaian jasa warnet.

1.3 Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan metode penelitian survey yaitu suatu penelitian yang mengambil sampel dari suatu populasi dengan mengandalkan kuisioner sebagai instrumen pengumpulan data.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pemakai warnet yang ada pada kota Jember.  untuk menentukan jumlah sampel dapat ditentukan yaitu minimum 4 atau 5 kali jumlah variabel yang digunakan. Maka jumlah sampel yang digunakan sebanyak 125 responden.
Metode pengambilan sempel penelitian adalah teknik accidental sampling yaitu metode pengambilan sampel yang dilakukan berdasarkan kebetulan (Sugiyono, 1999)
Dalam penelitian ini untuk mengukur variabelvariabel digunakan kuisioner digunakan pendekatan “Skala Likert” dengan lima (5)angka yaitu :

  • Sangat Mempertimbangkan skor 5.
  • Mempertimbangkan skor 4.
  • Kurang Mempertimbangkan skor 3.
  • Tidak Mempertimbangkan skor 2.
  • Sangat tidak Mempertimbangkan skor 1.

1.4 Kesimpulan

  1. Hasil analisis regresi berganda dengan menggunakan uji F dan uji t menyatakan bahwa secara simultan maupun secara parsial terdapat pengaruh yang signifikan antara variabel-variabel Bauran Pemasaran (Product, Price, Personal Traits, Place, Process), Individu Konsumen (Motivasi, Persepsi), dan Pengaruh Lingkungan (Budaya, Kelompok Acuan), terhadap keputusan pemakaian jasa warnet (Y) di kota Jember. Dengan demikian hipotesis pertamayang menduga bahwa factor Bauran Pemasaran, Individu Konsumen, dan Pengaruh Lingkungan baik secara simultan maupun parsial berpengaruh secara signifikan dalam pengambilan keputusan pemakaian jasa warnet terbukti kebenarannya, atau diterima.
  2. Hasil perhitungan berdasarkan standardized coefficient juga menyatakan bahwa variabel yang memiliki pengaruh dominan terhadap keputusan pemakaian jasa warnet di kota Jember adalah Price. Setelah itu diikuti secara berturut-turut oleh Personal Traits, Product, Motivasi, Place, Proces, Persepsi, Budaya, Kelompok Acuan. Berarti hipotesis kedua yang diajukan dalam penelitian ini yang menduga bahwa dari faktor-faktor perilaku konsumen, Price mimiliki pengaruh dominan dalam pengambilan keputusan konsumen memakai jasa warnet di kota Jember, dapat diterima kebenarannya.
  3. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemakai jasa warnet di kota Jember mayoritas dari kalangan mahasiswa dan pelajar, dan semakin tinggi pendapatan konsumen cenderung semakin jarang ke warnet. Hal ini dimungkinkan karena pemakai sudah mempunyai akses internet sendiri di rumah.
  4. Secara prinsip, hasil penelitian ini tidak berbeda dengan beberapa penelitian sebelumnya. Faktorfaktor prilaku konsumen mempunyai pengaruh terhadap keputusan pemakaian jasa warnet di kota Jember.

Selasa, 23 Juni 2015

Mimpi Menjadi Seorang Pemimpin Komando TNI Angkatan Darat

Menjadi pemimpin dalam satu unit organisasi maaupun perusahaan bukanlah suatu hal yang mudah. Pemimpin merupakan cerminan dan indikator kenberhasilan suatu unit organisasi. Seorang pemimpin adalah motivator bagis suatu sistem organisasi, sehingga organisasi tersebut berjalan dengan kapasitas maksimalnya dan menghaasilkan suatu kinerja yang maksimal pula tentunya. Selain kharisma seorang pemimpin yang selalu membawa aura positif dilingkngannya, juga seorang pemimpin harus memiliki sikap :

1. Berwibawa dan Tegas.
Bersikap wibawa merupakan cerminan akan kharakter dan pribadi seorang pimpinan yang lugas dan tegas. Tegas dalam artian dengan aturan dan norma kerja yang ada.

2. Fokus. Menjadi seorang pemimpin tentunya harus bersikap fokus akan tanggung jawab terhadap pekerjaan, berkontribusi dalam memberikan arah tujuan yang baik, dan lebih mementingkan prioritas utama dengan prioritas pribadi.

 3. Visi dan Misi. Seorang Pemimpin yang baik harus memiliki visi dan misi yang baik, karena pimpinan yang baik harus menyampaikan tujuan visi dan misinya, agar bawahannya memiliki motivasi untuk mencapai target yang sama, sehingga pimpinan bisa memberikan bimbingan untuk mengerakkaan timnya menuju tujuan yang telah ditentukan.

4. Rendah Hati. Seorang pimpinan mampu mendengarkan bawahannya. Agar pimpinan tidak memutuskan segala hal secara sepihak yang memungkinkan para anggota sebenarnya tidak sepaham dengan keputusan pimpinan. Dan yang terakhir berikan pengakuan atas kontribusi yang telah diberikan oleh anggota tim Anda. Tunjukan bahwa Anda menghargai kerja keras mereka.

Ketika saya kecil saya memiliki cita-cita menjadi seorang pemimpin Tentara Nasional Indonesia. Saya memiliki cita-cita seperti itu karena saya melihat pengabdian seorang TNI kepada tanah air sangatlah besar, mereka rela dan berani mengorbankan nyawa mereka demi tanah air. Mereka juga terlihat gagah dan pemberani. Maka dari saat itu saya termotivasi menjadi seorang Tentara Nasional Indonesia.

Visi:
Solid, Profesional, Tangguh, Modern, Berwawasan Kebangsaan dan Dicintai Rakyat

Misi:
  • Mewujudkan kekuatan,kemampuan dan gelar kekuatan jajaran TNI Angkatan Darat yang profesional dan modern dalam penyelenggaraan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia di darat.
  • Meningkatkan dan memperkokoh jati diri prajurit TNI Angkatan Darat yang tangguh, yang memiliki keunggulan moral, rela berkorban dan pantang menyerah dalam menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan integritas keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
  • Mewujudkan kualitas prajurit TNI Angkatan Darat yang memiliki penguasaan ilmu dan keterampilan prajurit melalui pembinaan doktrin, pendidikan dan latihan yang sistematis dan meningkatkan kesejahteraannya.

Selasa, 09 Juni 2015

Kritik dan Saran Mengenai Kinerja POLRI

Kepolisian Republik Indonesia akan berulang tahun ke-66 pada 1 Juli 2012. Indonesia Police Watch (IPW) memberi tiga kado kritik, catatan hitam Polri atas pelayanan kepada masyarakat. “Kinerja Polri masih banyak dikeluhkan, reformasi Polri harus konsisten, organisasi Polri sangat tambun,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 29 Juni 2012.

Neta mengatakan, kinerja Polri yang masih dikeluhkan publik ialah masih kentalnya penyiksaan dan intimidasi ketika menangani masalah. Sepanjang 2011 ada  97 orang tak bersalah ditembak polisi, 19 tewas dan 78 lainnya luka. Mereka menjadi korban kesewenang-wenangan polisi dalam menggunakan senjata api. Di 2012, selama semester pertama, ada 18 kasus penzaliman dilakukan polisi yang melibatkan 34 anggota. Delapan di antaranya kasus salah tembak dan 10 lainnya penyiksaan.

“Fungsi kontrol internal tidak berjalan, begitu juga eksternal,” tutur Neta. Aparat polisi yang melakukan kesewenangan tidak dihukum maksimal. Neta mencontohkan, tes urin yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatra Utara pada pertenghan Juni mengindikasikan 114 polisi terbukti memakai narkoba, tetapi mereka tidak dihukum, hanya dikarantina. Padahal, jika masyarakat yang melakukan pasti diproses dengan tegas.

IPW berharap, elite polisi terus mendorong reformasi secara konsisten dengan penekanan sistem kontrol diperkuat dan dipertegas. "Polisi yang brengsek harus dipecat dari Polri" Neta memberi saran. Di sisi lain, pemerintah, DPR, dan masyarakat harus membangun lembaga pengawas eksternal agar Polri tidak kebablasan menjalankan reformasinya.

Kritik terakhir Neta, Polri harus menyadari bahwa organisasinya sudah sangat tambun dengan jumlah jenderal mencapai 261 orang. Neta menyaranan, Polri tidak terjebak dengan eforia pemekaran daerah, seperti membuka polda, polres dan polsek baru. “Wacana penggabungan beberapa polda dan pembentukan kembali polwil harus menjadi perhatian serius,” ujar Neta.

Selain mengkritik Polri, IPW berharap Komisi Pemberantasan Korupsi berani membawa polisi-polisi korup ke pengadilan. Selain itu, pemerintah mesti memperhatikan fasilitas, dana operasional, dan kesejahteraan polisi. Ia berharap gaji polisi lebih tinggi daripadai PNS biasa. “Kerja polisi hampir 24 jam penuh. Seringkali mereka berhadapan dengan maut.


Sumber: http://nasional.tempo.co/read/news/2012/06/29/078413737/Kado-Kritik-Ulang-Tahun-Polri

Sabtu, 02 Mei 2015

Hubungan Internasional

Hubungan Bilateral Indonesia dan Kanada

Sejak ditandatanganinya persetujuan kedua negara untuk masing-masing membuka perwakilan diplomatik pada tanggal 9 Oktober 1952. Pembukaan Perwakilan RI di Kanada tahun 1952, yang dikenal dengan nama “Legation Office”, beralamat di Aylmer Road, Aylmer, Quebec. Pejabat diplomatik pertama yang ditunjuk memimpin Kantor Perwakilan RI adalah F.X. Maramis, SH, dalam kapasitas sebagai Charge d’Affaires. Indonesia-Kanada akan memperingati 60 Tahun Hubungan Diplomatik pada 2012.
Namun demikian, secara historis hubungan kedua negara sudah dimulai sejak tahun 1948, yaitu di tengah usaha Indonesia mencari dukungan politik serta pengakuan internasional di forum PBB atas kemerdekaannya yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Dalam hal ini, peran Jenderal McNaughton (Kanada) sebagai Presiden DK-PBB di tengah keadaan yang tidak menentu pada pasca-Perang Dunia II sangat signifikan dalam menentukan keberhasilan diadopsinya suatu resolusi yang pada akhirnya menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Kesungguhan dan konsistensi Kanada dalam membantu Indonesia dan negara berkembang lainnya terus berlanjut melalui program Colombo Plan tahun   1950-an.
Di tataran politik, Kanada tetap berkomitmen mendukung integritas wilayah dan kedaulatan NKRI. Ini merupakan poin yang tidak pernah bergeser dari posisi awal Kanada ketika mendukung pengakuan kedaulatan Indonesia pada tahun 1948 melalui prakarsa Jendral Andrew McNaughton di Dewan Keamanan PBB.
Sejak dibuka tahun 1952, telah ada 17 (tujuh belas) Duta Besar RI yang bertugas di Ottawa, dan Duta Besar Dienne H. Moehario menjabat sejak 7 Mei 2010 hingga sekarang.

Forum Konsultasi Bilateral
Secara umum, hubungan bilateral RI-Kanada dalam enam dasawarsa terakhir berjalan dengan baik. Bahkan terdapat pencapaian yang menggembirakan dengan terlaksananya pertemuan bilateral Menlu RI-Menlu Kanada di Ottawa, 17 Mei 2006 yg sebelumnya pertemuan bilateral kedua Menlu hanya dilakukan di sela-sela pertemuan regional/multilateral.
RI – Kanada menandatangani Joint Declaration pelaksanaan Forum Konsultasi Bilateral (FKB) tahun 1997. Dalam kunjungan Dirjen Amerop ke Ottawa, September 2008, dicapai kesepakatan dengan Dirjen Asia Selatan dan Oseania DFAIT Kanada (Department of Foreign Affairs and International Trade), kini DFATD (Department of Foreign Affairs, Trade and Development), untuk mengaktifkan FKB tahun 2009.
FKB ke-1 dilaksanakan di Ottawa, Mei 2011, dan FKB ke-2 di Yogyakarta, Juni 2012. Berbagai bidang kerjasama dibahas dalam kedua FKB tersebut, meliputi bidang politik, ekonomi dan sosial budaya. Sebagaimana disepakati dalam FKB ke-1, FKB berikutnya didahului oleh Dialog Hak Azasi Manusia (HAM) dan Dialog Ekonomi.
 
Penandatanganan “Joint Declaration by the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada on Enhancing Bilateral Consultations” oleh Menlu RI dan Menlu Kanada, Ottawa, 23 Agustus 2012
Tahun 2012 merupakan tahun yang istimewa bagi Indonesia dan Kanada karena keduanya merayakan 60 Tahun Hubungan Diplomatik. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa melakukan Kunjungan Kerja ke Ottawa tanggal 22-23 Agustus 2013. Seusai melakukan pertemuan bilateral dengan mitranya, Menteri Luar Negeri Kanada, John Baird pada 23 Agustus 2013, keduanya menandatangani Joint Declaration by the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada on Enhancing Bilateral Consultations. Mengacu pada Joint Declaration tersebut, FKB yang sebelumnya dilaksanakan pada tingkat pejabat tinggi, akan dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Kanada akan menjadi tuan rumah FKB ke-3.
Mengacu pada Joint Declaration tersebut, FKB RI-Kanada ke-3 dilaksanakan di Ottawa, 22-23 Agustus 2013, dengan dipimpin oleh Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa dan Menteri Luar Negeri Kanada, John Baird. Kedua Menteri Luar Negeri mengeluarkan Joint Statement, yang memuat persetujuan kedua negara untuk memperdalam kerjasama dengan berfokus pada kemakmuran melalui perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi, melalui kerjasama politik dan keamanan, dan melalui kerjasama di bidang sosial, pendidikan, kebudayaan dan people-to-people contact. Keduanya juga mempertegas bahwa Pemerintah RI dan Pemerintah Kanada saling menghormati kedaulatan dan integritas wilayah masing-masing. FKB ke-3 RI-Kanada diawali dengan Forum Ekonomi, Dialog HAM dan Senior Officials Meeting.

Dialog HAM
Untuk Dialog HAM, Indonesia dan Kanada berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam mendorong penghormatan HAM di negara masing-masing. Pemerintah Kanada senantiasa konsisten dalam dukungannya untuk peningkatan pemahaman serta penghormatan terhadap HAM di Indonesia. Dialog HAM Indonesia-Kanada kini telah dilaksanakan sebanyak 8 (delapan) kali, yang terakhir, dilaksanakan di Ottawa, Agustus 2013, sehari sebelum pelaksanaan FKB RI-Kanada ke-3. Dalam Dialog HAM t, kedua negara membahas berbagai upaya memajukan penghormatan HAM, misalnya pembentukan dan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia dan persetujuan Kanada untuk meningkatkan kerjasama dengan Indonesia dalam peningkatan penghormatan terhadap HAM di kedua negara.

Kerjasama Antar Parlemen
Di bidang kerjasama antar parlemen, Indonesia dan Kanada membentuk Canada-Indonesia Parliamentary Friendship Group (CIPFG) pada 27 April 2009. Kelompok kerjasama tersebut bertujuan meningkatkan kerjasama bilateral, terutama dari sisi parlemen, serta mendorong lembaga eksekutif kedua negara meningkatkan hubungan ekonomi dan perdagangan. CIPFG Kanada diaktifkan kembali pada Maret 2012. Kini CIPFG Kanada beranggotakan 28 (dua puluh delapan) Senator dan Anggota Parlemen Kanada dengan Co-Chairs Mr. Deepak Obhrai, M.P (Member of Parliament) dan Senator Victor Oh. Sejak diaktifkannya kembali CIPFG, MPR, DPR dan DPD telah memiliki mitra permanen dalam Parlemen Kanada.
 
Penandatanganan Joint Declaration between Canada-Indonesia and Indonesia-Canada Parliamentary Friendship Groups Quebec City, Canada, 24 October 2012
Hubungan antar Parlemen RI-Kanada diperkuat dengan Joint Declaration between Indonesia-Canada Parliamentary Friendship Group and Canada-Indonesia Parliamentary Friendship Group tanggal 24 Oktober 2012 di Quebec City. Penandatanganannya dilaksanakan di sela-sela Sidang Umum ke-127 Inter-Parliamentary Union. Berdasarkan Joint Declaration tersebut, Parlemen kedua negara sepakat untuk saling mendukung peningkatan kerjasama bilateral, misalnya dengan mendorong jalannya pemerintahan yang baik dan penegakan hukum, serta memperluas kerjasama ekonomi, perdagangan dan investasi. Keduanya juga sepakat untuk bekerjasama dalam kerangka regional dan internasional.

Pertahanan dan Keamanan
Indonesia dan Kanada melakukan kerjasama erat di bidang pertahanan dan keamanan. Wakil Menteri Pertahanan RI, Bapak Sjafrie Sjamsoeddin, berkunjung ke Kanada pada 5-7 Desember 2013 untuk bertemu dengan mitranya, Mr. Richard B. Fadden, dan untuk mengembangkan kerjasama pertahanan dan kemanan yang lebih efektif dengan Kanada.
Konfigurasi dinamika global, khususnya kecenderungan dominasi kebijakan di bidang anti terorisme tidak banyak mengubah sifat hubungan kedua negara. Bahkan, Indonesia dan Kanada menemukan matras kerjasama yang sama menariknya di bidang anti terorisme Seusai FKB RI-Kanada ke-3, 22-23 Agustus 2013, RI dan Kanada menandatangani Memorandum of Understanding di Bidang Penanggulangan Terorisme.
Kanada memberikan bantuan teknis di bidang Program Counter Terrorism on Nuclear, Biological and Chemical Weapons (CT-NBC) melalui program Training for Trainers.
Pemerintah Kanada juga aktif mendukung program Jakarta Center for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) di Semarang melalui pengiriman tenaga ahli. Tahun 2007 Kanada mengirimkan seorang pejabat polisi federal (RCMP) guna memberikan pelatihan selama satu tahun di JCLEC. Selain itu, Kanada berpartisipasi aktif Bali Regional Counter Terrorism Process yang diketuai bersama oleh Indonesia dan Australia. Pada 3-20 Februari 2011, Canadian Police College dan RCMP melakukan pertemuan dengan JCLEC di Semarang untuk membahas potensi dan peningkatan kerjasama capacity building antara kedua negara. Pada 17 Februari – 7 Maret 2011, RCMP berkunjung ke Semarang untuk membantu pengembangan kurikulum pengawasan yang akan diaplikasikan JCLEC. Pada 7-11 Mei 2012, Canadian Police College (CPC) dan Royal Canadian Mounted Police (RCMP) memberikan pelatihan Major Case Management bagi Tim Komando di JCLEC. Pada Juni dan Oktober 2012, CPC dan RCMP memberikan pelatihan Teknik Investigasi Kejahatan Utama di JCLEC.
Kementerian Pertahanan/TNI dan Kementerian Pertahanan Nasional Kanada/Canadian Armed Forces jug aterus mengembangkan kerjasama melalui Public Affairs Training Course di Kanada dan Indonesia yang berlangsung hingga saat ini, serta kerjasama Capacity Building melalui English Language Teacher Trainer di Ottawa, Ontario dan St. Jean, Quebec.

Dialog Lintas Agama
Dialog Lintas Agama antara kedua negara telah dilangsungkan 3 (tiga) kali, yaitu tahun 2007 di Ottawa dan tahun 2008 di Montreal, serta tahun 2013 di Vancouver.  Pelaksanaan dialog tahun 2008 dilaksanakan bekerjasama dengan pihak akademisi yaitu Universitas McGill Montreal. Konferensi “Canada and Islam in Asia” tahun 2008 telah mengangkat premis baru yang coba diketengahkan oleh Indonesia dan Kanada yaitu bahwa Islam dan demokrasi dapat berjalan berdampingan. Kanada menaruh perhatian besar dan serius dalam isu ini, yang dirumuskan dalam suatu kebijakan guna membangun saling pengertian antara Barat dan Islam yang dikenal dengan Building Bridges of Understanding and Cooperation between the Moslem World and the West. Sebaliknya, Indonesia memiliki kepentingan luas yang strategis untuk menampilkan wajah Islam yang tidak memiliki animositas vis-a-vis Barat dan wilayah peradaban lain.
Pada 27 November 2013, dengan didukung oleh Kementerian Agama RI dan Kementerian Luar Negeri, Kanada (Simon Fraser University Kanada) dan Indonesia (Universitas Islam Sunan Kalijaga, Seminari Agama Jakarta dan Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara) mengadakan Interfaith Dialogue bertemakan Interfaith Dilaogue in a Plural Society di Vancouver.

Kerjasama di Fora Internasional
Di tingkat regional maupun internasional, Pemerintah Kanada dan Pemerintah Indonesia saling mendukung terhadap isu maupun keanggotaan di forum regional/internasional yang menjadi kepentingan bersama. Indonesia dan Kanada merupakan Co-Sponsor untuk Resolusi PBB tentang Civilian Capacity in the Aftermath of Conflict, yang disahkan PBB tahun 2012. Saling dukung dalam fora internasional akan terus diupayakan agar tercipta suatu kemitraan antara RI-Kanada dalam forum regional/internasional.

Hubungan Ekonomi
Kerjasama ekonomi Indonesia mencakup berbagai bidang, antara lain, investasi; kerjasama pembangunan, perdagangan, kehutanan dan pertanian.

Investasi
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investasi Kanada di Indonesia tahun 2012 mencapai USD8,5 juta pada 14 proyek, naik dari 2011 yang tercatat USD2,2 jutapada 12 proyek. Dengan demikian, nilai investasi Kanada di Indonesia padatahun 2012 naik lebih dari 285% dibandingkan 2011. Sementara itu nilai investasi Kanada di Indonesia antara Januari – September 2013 mencapai USD102,9 juta,  suatu kenaikan yang signifikan.
Pada sisi lain, berdasarkan data Badan Statistik Kanada (Statistics Canada), investasi kumulatif Kanada di Indonesia mencapai CAD3,218 milyar pada tahun 2012 atau meningkat CAD50 juta (+1,6%) dibandingkan dengan tahun 2011 yang mencapai CAD3,168 milyar. Pada tahun 2012, Indonesia berada pada urutan ke-26 tujuan investasi Kanada di luar negeri dengan pangsa 0,5%. Indonesia adalah negara terbesar tujuan investasi Kanada di Asia Tenggara.
Sejumlah perusahaan Kanada di Indonesia seperti Talisman Energy, Sherritt, Manulife Financial dan Sunlife Financial.
Dalam rangka kerjasama di bidang investasi, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kanada tengah melakukan perundingan Foreign Investment Promotion and Protection Agreement (FIPPA).

Kerjasama Pembangunan
Bantuan pembangunan Kanada disalurkan oleh bagian pembangunan DFATD (dulu Canadian International Development Agency (CIDA)) ke Indonesia melalui instansi-instansi terkait seperti Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agama dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat.
Sasaran dan prioritas kerjasama pembangunan, antara lain: (a) sasaran program adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi yang berkesinambungan; (b) fokus program adalah pembangunan ekonomi daerah dan manajemen sumber daya alam; (c) program dilaksanakan di enam provinsi di pulau Sulawesi sejak tahun 1970-an.
Pada tahun 2011-2012, bantuan pembangunan Kanada ke Indonesia mencapai CAD47,73 juta yang disalurkan melalui program bilateral (CAD25,30 juta) dan program multilateral (CAD22,43 juta).

Kehutanan
Secara terpisah pada tanggal 31 Oktober 2012 di Jakarta dan tanggal 6 November 2012 di Ottawa, telah ditandatangani “Nota Kesepahaman Antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Natural Resources Canada-Canadian Forest Service dan The Canadian Forest Network Tentang Kerjasama Dalam Pengembangan Sister Perhutanan Sosial Dan Hutan Model” (MoU Among Directorate General Of Watershed Management And Social Forestry Development, Ministry Of Forestry Of the Republic of Indonesia And The Canadian Model Forest Network Concerning Cooperation On Sister Social Forestry And Model Forest Development) untuk kerjasama selama 4 (empat) tahun, yaitu 2013-2016.
Berdasarkan Nota Kesepahaman dimaksud, tujuan kerjasama adalah (a) meningkatkan kapasitas pelaku di bidang Perhutanan Sosial, (b) meningkatkan kerjasama para pemangku kepentingan dan tata kelola hutan berdasarkan pada perhutanan sosial dan prinsip-prinsip serta atribut Hutan Modal; (c) meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarianhutan; dan (d) mewujudkan pengembangan Hutan Model di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan apabila ada, di daerah lain di Indonesia. Adapun cakupan kegiatan adalah (a) pendidikan, latihan dan lokakarya, (b) saling tukar pengalaman dan keahlian, dan (c) saling kunjung.

Pertanian
Kementerian Pertanian RI dan Agriculture and Agri-Food Canada  padatanggal 11 Oktober 2010 di Jakarta telah menandatangani Letter of Intent to Explore Agricultural Cooperation. Disamping itu, Duta Besar Kanada untuk Indonesia telah bertemu dengan Wakil Menteri Pertanian pada tanggal 12 Januari 2012 membahas peluang kerjasama di bidang pertanian.

Hubungan Sosial Budaya
Pariwisata
Di bidang pariwisata, langkah Pemerintah Kanada untuk mencabut “Travel Warning” pada tanggal 11 Februari 2009 sangat berpengaruh terhadap upaya promosi di Kanada. Dalam upaya promosi pariwisata di Kanada, KBRI Ottawa telah mengikuti sejumlah festival kebudayaan  dan pariwisata seperti  International Travel and Tourism Show, Ottawa Travel and Vacation Show, Ottawa Asian Heritage Month, Tulip Festival, Expression of Muslim Women, dan lain-lain. Bentuk partisipasi KBRI Ottawa dalam kegiatan-kegiatan tersebut antara lain:
  1. Membuka anjungan Indonesia bernuansa nusantara, dengan dekorasi berupa berbagai kerajinan tangan dari berbagai daerah serta poster-poster pariwisata;
  2. Mempertunjukkan kesenian tradisional seperti Tari Jaipong, Tari Saman, Tari Yapong, dan Gamelan Jawa serta Gamelan Bali.  Dalam hal ini, KBRI Ottawa bekerjasama dengan masyarakat Indonesia di Ottawa dan Montreal sebagai penari dan pemain musik sebagai bentuk pemberdayaan dan partisipasi masyarakat Indonesia.
  3. Menyebarluaskan brosur, leaflet, dan materi lainnya yang berkaitan dengan pariwisata Indonesia dalam bahasa Inggris dan Perancis. KBRI juga memberikan pelayanan berupa sosialisasi pariwisata Indonesia, gambaran umum negara Indonesia, proses pemberian visa, masalah keamanan, dan lain sebagainya.
Pendidikan
Di bidang pendidikan, sejumlah kerjasama telah terjalin seperti:
  1. Kerjasama McGill University dengan Institut Agama Islam Negara (IAIN) tahun 2001-2006 dengan pengiriman pengajar ke McGill University dan pembentukan IAIN Indonesia Social Equity Project.
  2. Dialog lintas agama melalui kerjasama KBRI Ottawa dan McGill University di Montreal tahun 2008.
  3. Kerjasama John Abbott College dengan Politeknik Negeri Sriwijaya dan Politeknik Kesehatan Bandung. MoU ditandatangani tahun 2006.
  4. Kerjasama antara Memorial University dan Universitas Indonesia (1998-2004) di bidang keperawatan dalam mengembangkan program kesehatan masyarakat di daerah pedesaan.
  5. Pada kunjungan kerja Dubes RI ke Memorial University bulan Januari 2012, telah dijajagi kerjasama Memorial University (School of Nursing) dengan Fakultas Kedokteran Program Studi Keperawatan, Universitas Diponegoro. Program kerjasama yang diajukan, antara lain:
    • Pengiriman pengajar untuk mengambil S2 dan S3.
    • Pertukaran pelajar dan pengajar.
    • Joint Research and Publication.
    • Penyelenggaraan Konferensi Internasional di bidang keperawatan
  6. Penandatanganan MoU antara John Abbott College dengan:
  • Pengiriman pengajar untuk mengambil S2 dan S3;
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang Health Education and Training Program, pada tgl 24 April 2012 di Montreal, Kanada;
  • Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta tentang Kerjasama di bidang Pendidikan Tinggi Seni pada tgl 7 November 2012 di Sainte-Anne-du-Bellevue, Quebec, Kanada;
  • Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bandung tentang Pendidikan Manajemen Pariwisata dan Manajemen Even  pada tgl 7 November 2012 di Sainte-Anne-du-Bellevue, Quebec, Kanada.

Sumber: http://www.indonesia-ottawa.org


 

Sabtu, 04 April 2015

Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Namun tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan pelanggaran HAM. Yang termasuk dalam pelanggaran HAM diantaranya pelecehan dan pembunuhan, berikut penjelasan lengkap mengenai pelanggaran HAM dan Contoh Kasus Pelanggaran Ham di Indonesia.

Pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 bahwa :
 "Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku."

Bentuk-bentuk Pelanggaran HAM
Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
  • Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
  • Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.

Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
  • Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
  • Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.

Penembakan Misterius 
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak. 


Penculikan Aktivis
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.

Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8 Desember 1965. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat.
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.

Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti. 
Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal karena ditembak dengan menggunakan peluru tajam oleh anggota polisi dan militer.

Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 September 1984. Sejumlah orang yang terlibat dalam kerusuhan diadili dengan tuduhan melakukan tindakan subversif, begitu pula dengan aparat militer, mereka diadili atas tuduhan melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Peristiwa ini dilatar belakangi masa Orde Baru.

Pembantaian Santa Cruz
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.

Peristiwa 27 Juli
Peristiwa ini disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota TNI dan ABRI datang berserta Pansernya. Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang meninggal dunia, puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan sebagian ditahan. Menurut Komnas Hak Asasi Manusia, dalam peristiwa ini telah terbukti terjadinya pelanggaran HAM.

Kesimpulan:
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

Saran:
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Dan Hindarilah perbuatan-perbuatan yang mengarah ke arah kericuhan agar tidak merugikan orang lain dan tidak terjadi perlanggaran HAM

Sumber: